
Jakarta – Tim Pelajar-Mahasiswa Peduli Pembangunan Puncak Papua (TP-MPPPP) akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Bupati Puncak Willem Wandik yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Koordinator TP-MPPPP Roy Magy mengendus adanya upaya intimidasi kepada para PNS jika memberikan kesaksian pada Tim Kejaksaan Agung.
“Jika saksi hadir dalam pemeriksaan, maka PNS itu akan diberikan sanksi dicopot dari jabatannya,” ujar Roy dalam siaran pers yang diterima Deliknews, Senin (11/4).
Menurutnya, sesuai laporan yang disampaikan Kasi Penyidikan Nicolaus Nila, ada 13 saksi yang akan diperiksa. “Ternyata yang hadir hanya lima orang,”
lanjutnya.
Tak hanya itu. Roy menduga sang bupati ‘ada main’ dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Puncak agar mau berdamai dalam kasus tersebut.
“Willem membentuk Tim Damai Bersatu Membangun Kabupaten Puncak. Mereka melobi partai politik dan pejabat Papua untuk mendatangi Kejagung serta mendesak memberhentikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Puncak,” pungkas Roy.
Sebelumnya, Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Arnold Wendahas melaporkan Bupati Puncak Willem Wandik ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 Februari 2016 dengan nomor laporan 24/FMPPP-P/11/2016. Willem diduga melakukan korupsi dana bansos Rp15 miliar dan pengadaan pesawat Grand Karebo Rp146 miliar.
Dalam laporannya, FMPPP menyertakan bukti surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro.
Menurut Arnold, Bupati Willem menjanjikan pesawat Grand Karebo datang di Kabupaten Puncak akhir Maret 2016. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati hingga saat ini.
Celakanya, pesawat yang akan dibeli merupakan produksi tahun 1970 atau usianya di atas 40 tahun. “Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang menyatakan, pesawat komersil/penumpang maksimal produksinya 15 tahun dan cargo 25 tahun,” tegas Arnold.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar