ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR
MAHASISWA LANNY JAYA - SURABAYA
(HIPMALAJA -
Surabaya)
BAB I
NAMA,WAKTU DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya Surabaya, yang di singkat (HIPMALAJA – Surabaya)
Pasal 2
Waktu
Organisai Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini didirikan
di Surabaya pada tanggal 11 Februari 2010, dan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
.
Pasal 3
Tempat
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini bertempat di Surabaya.
Pasal 4
Identitas
Himpunan pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya)
adalah Organisai sosial kemasyarakatan yang menghimpun Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya dan sekitarnya
BAB II
AZAS, TUJUAN,USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Himpunan Pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya se-Surabaya berazaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya persatuan dan Kesatuan diantara anggota Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Kritis, Kreatif, dan Inovatif serta bertanggung jawab demi terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 7
Usaha
1.
Membina pribadi anggota HIPMALAJA -
Surabaya agar bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Membina semangat persatuan dan kesatuan
serta kebersamaan dalam mengembangkan potensi keilmuan yang bermafaat
bagi pembangunan daerah dan bangsa.
3.
Meningkatkan komunikasi diantara
sesama Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dan berperan aktif dalam dunia
kepemudaan serta berpartisipasi secara konstruktif dan kreaktif
4. Usaha –usaha yang lain
sesuai degan azas organiasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pasal 8
Sifat
Himpunan Pelajar dan Mahaiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah
Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang berifat kesamaan kegiatan dan
tidak terikat suatu aliran politik.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya adalah
Organisasi sosial kemasyarakatan yang otonom
Pasal 10
Fungsi
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya sebagai wadah komunikasi
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya se-Surabaya
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang Menjadi anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya
(HIPMALAJA – Surabaya) adalah Warga Lanny Jaya
yang sedang mengikuti Studi di Surabaya terdiri dari:
1.
Anggota Penuh
2.
Anggota Luar Biasa
3.
Anggotakehormatan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
HAK
1.
Anggota Penuh mempunyai :
a.
Hak bicara
b.
Hak pilih dan memilih
c.
Hak membelah diri
2.
Anggota luar biasa mempunyai
a.
Hak bicara
b.
Tidak dapat memilih
dan dipilih
3.
Anggota Kehormatan
mempunyai:
a.
Hak bicara
b.
Tidak dapat memilih
dan dipilih.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kakuasaan
Kekuasaan tertinggi
pada organisasi ini di terletak pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan
tertinggi di pegang oleh Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya
(HIPMALAJA - Surabaya).
Pasal 15
Masa Jabatan
Masa jabatan
pengurus berlangsung selama dua tahun.
Pasal 16
Keputusan
Segala keputusan
yang di ambil oleh pengurus berdaraskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VII
KEDAULATAN DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan Himpunan
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di tangan anggota dan di laksanakan
sepenuhnya dalam Musyawarah Rapat Umum Anggota.
Pasal 18
Pembentukan Badan
Pengurus HIPMALAJA - Surabaya ditentukan oleh Rapat Umum Anggota untuk
pertama kalinya melalui badan formatur dalam permusyawaratan Rapat Umum
Anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya
BAB VIII
ATRIBUT /TANDA ORGANISASI
Pasal 19
Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya mempunyai Lambang,
tanda organisasi atau atribut lainnya yang akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang di tetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di peroleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha –usaha lain yang tidak
mengikat.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT –RAPAT
Pasal 21
1. Musyawarah Besar (Mubes)
2. Rapat Umum Anggota (RUA)
3. Rapat Kerja
(RAKER)
4. Rapat Luar Biasa/ Istimewa
5. Rapat pleno
6. Rapat Kordinasi (RAKOR)
Pasal 22
Tugas dan wewenang
musyawarah dan rapat-rapat organisasi akan di atur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Forum dan Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah dan hasil rapat-rapat
tersebut yang telah di tetapkan di atas
adalah apabila di sepakati oleh 2/3 anggota yang hadir.
2.
Apabila musyawarah dan
rapat -rapat tidak mencapai forum maka rapat ini di tunda
selambat-lambatnya 2 x 15 menit , apabila tidak mencapai forum maka rapat
dinyatakan sah.
3.
Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak
tercapai maka keputusan di ambil berdasar kan suara terbanyak.
4.
pengambilan keputuan tentang pemilihan
ketua rapat kerja (RAKER) dan ketua Sidang(RUA) disahkan oleh badan pengurus
harian HIPMALAJA - Surabaya
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggarang Dasar di putuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan
di setujui sekurang- kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggarang Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA SURABAYA
(HIPMALAJA – Surabaya)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan untuk
menjadi Anggota Penuh, meliputi:
1.
Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya yang sedang mengikuti pendidikan di Surabaya.
2. Memenuhi persyaratan dan
terdaftar sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
3. Menerima Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
4. Pelajar dan Mahasiswa Lanny
Jaya tidak diperbolehkan menjadi anggota penuh pada organisasi yang sejenisnyaa
5. Pelajar dan Mahasiswa Lanny
Jaya dari kota study lain harus mempunyai surat keterangan korwil setempat sebelum menjadi anggota penuh
Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota luar
biasa, meliputi:
1.
Mereka yang memiliki kemampuan dan
keahlian diberbagai bidang serta memahami sifat, fungsi dan tujuan Himpunan
Pelajar Mahasiswa Lanny Jaya.
2. Mereka yang telah menyelesaikan
studi yang berdomisili di Surabaya.
Pasal 3
Persyaratan untuk menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang bekerja
serta memahami dan menerima sifat, fungsi serta tujuan Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
1.
Anggota penuh,
berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul dan saran.
3.
Mengusulkan dan
diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. dan lain-lain yang dianggap
perlu akan diatur/ditetapkan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi
Pasal 5
Anggota luar biasa, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran
baik tertulis maupun lisan demi kepentigan organisasi.
Pasal 6
Anggota kehormarmatan, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan
saran baik tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.
Pasal 7
Kewajiban
1.
Mentaati dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat Umum Anggota
(RUA)
2.
Mentaati dan
melaksanakan seluruh keputusan organisai.
3.
Membantu pengurus
untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi
4.
Memelihara rasa
kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5.
Memiliki loyalitas dan
dedikasi yang tinggi
6.
Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat
organisasi.
7.
Menjaga nama baik organisasi
8.
Membayar iuran organisasi
9. Kewajiban tersebut diatas
berlaku bagi anggota penuh, luar biasa dan kehormatan.
BAB III
KEANGGOTAAN DALAM JABATAN LENGKAP
Pasal 8
1.
Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiwa
Lanny Jaya tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi lain.
2.
Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa
Lanny Jaya yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar himpunan ini
harus menyesuaikan tindakan-tindakannya sesuai Anggran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan organisasi lainnya.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa
Lanny Jaya berhenti karena:
1.
Meninggal dunia
2.
Tidak lagi menetap di Surabaya
3.
Mengundurkan diri
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
1.
Pengurus inti himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya terdiri dari :
1.
Ketua
2. Sekertaris
3. Bendahara
4. Wakil ketua
5. Wakil sekertaris
6. Wakil Bendahara
2.
Pengurus biasa
Departemen –departemen serta Bidang –bidang yang dibutuhkan
BAB VI
PELINDUNG / PENASEHAT
Pasal 11
Pelindung/Pembina
Pelindung /Pembina Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah
1.
Tuhan Yang Maha Esa
2. Pemerintah Provinsi Papua
3. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
4. Pemerintah kota Surabaya.
Pasal 12
Penasehat
Penasehat himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah sesepuh warga
HIPMALAJA - Surabaya.
Pasal 13
Tugas dan fungsi penasehat
Tugas dan fungsi
penasehat adalah :
1.
Ikut membantu dan
memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan organisasi.
2. Memberi saran dan nasehat
kepada Badan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
BAB VII
MUSYAWARAH RAPAT UMUM ANGGOTA
PASAL 14
Tugas dan Wewenang
Rapat Umum Anggota adalah:
1.
Memegang kekuasaan tertinggi dalam
pengambilan keputusan organisasi.
2. Mengubah dan menyempurnakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Memilih, mengangkat dan
memberhentikan Ketua HIPMALAJA - Surabaya.
Pasal 15
Peserta Rapat Umum
Anggota ( RUA) adalah:
1.
Anggota Penuh
2.
Anggota Luar Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
Pasal 16
Rapat Umum Anggota (RUA) Luar biasa
dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta RUA seperti termuat dalam pasal
15 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Tugas dan Wewenang
rapat kerja adalah:
1.
Menjabarkan GBHO
dalam bentuk program kerja.
2. Menjabarkan mekanisme
Pengontrolan/Pengawasan keuangan dan harta benda HIPMALAJA - Surabaya serta
mengadakan penilaian terhadap program kerja mendatang.
Pasal 18
Rapat lengkap badan pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali
dalam masa kepengurusan.
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 19
Penggunaan Hak Bicara dan Hak Suara Peserta RUA seperti yang diatur dalam
bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan dan tata tertib.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya)
diperoleh dari:
1.
Iuran anggota dan
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
2. Pendapatan / sumbangan lain
yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
3. Hal –hal yang menyangkut
pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi di
pertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
4. Keuangan yang bersumber dari
pemerintah daerah kabupaten lanny jaya harus dikelola secara transparan dan
melalui kesepakatan bersama seluruh anggota
BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 21
Tata cara pemilihan badan pengurus himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny
Jaya di tetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).
BAB XI
ATRIBUT DAN TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 22
Motto/Lambang dan tanda –tanda organisasi lainnya ditetapkan dan
penjabarannya akan diatur dalam peraturan organisasi .
Pasal 23
Lambang seperti disebut diatas pada pasal 22 Anggaran Rumah tangga
ini Menunjukan identitas himpunan pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya se -
Surabaya
Pasal 24
Bentuk dan warna serta tata cara penggunaan peraturan lebih lanjut
dari jenis atribut dan lambang seperti pasal 23 Anggaran Rumah Tangga ini diatur
atau ditetapkan dalam peraturan organisasi.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN DAN SYARAT
CALON PENGURUS ORGANISASI
Pasal 25
Tata cara pemilihan Badan pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa
Lanny Jaya ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota dengan membentuk badan
formatur.
Pasal 26
Syarat Calon Pengurus Inti
Untuk dipilih sebagai Pengurus organisasi seorang calon harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Telah di lantik
sebagai anggota penuh
2.
Tidak merangkap jabatan pengurus inti
pada organisasi lain .
3. Mampu melaksanakan GBHO
organisasi serta keputusan lainnya yang di tetapkan oleh RUA.
4.
Memiliki integritas kepribadian.
5.
Mahasiswa yang telah menempuh 2 (dua)
semester hingga 2 (dua) semester sebelum menempuh tugas akhir pada masa
perkuliahan
Pasal 27
Tata cara Pemilihan
1.
Pengurus Organisasi dipilih secara
langsung ,umum,bebas,dan rahasia serta bertahap pencalonan dan tahap
pemilihan.
2. Formatur terdiri dari
sekurang-kurangnya empat orang anggota dipilih dalam rapat anggota
BAB XIII
PELANTIKAN DAN KEPANITIAAN
Pasal 28
Pelantikan
1.
Pelantikan pengurus HIPMALAJA - Surabaya
dilantik oleh pelindung/pembina,Badan pengurus harian (BPH) pusat IKB – PMPJ se
– Jawa dan Bali
2.
Pelantikan Badan Pengurus di laksanakan
di hadapan anggota melalui upacara resmi.
Pasal 29
Kepanitiaan
1.
Untuk membantu
Badan Pengurus dalam tugas –tugas tertentu dalam organisasi di bentuk
panitia
2. Panitia di bentuk melalui
kesepakatan bersama dan bertanggung jawab paling lambat satu bulan setelah
tugas kepanitiaan.
3. Bendahara kepanitiaan di jabat
langsung oleh bendahara pengurus dan di bantu oleh bendahara kepanitiaan.
BAB XIV
PERATURAN–PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum di atur /ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini di tetap kan dalam peraturan yang lain dalam organisasi.
Pasal 31
1.
Jika ketua
berhalangan tetap dan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar maka
dapat di berhentikan melalui (RUA).
2. Jika anggota pengurus
yang lain tidak melaksanakan tugasnya maka ketua berhak memberhentikannya
melalui rapat lengkap
3. Jika badan pengurus yang
tidak melaksanakan tugasnya maka akan diberhentikan melalui RUA
Pasal 32
Angaran Rumah Tangga ini ditetap kan melalui Musyawarah dalam Rapat Umum
Anggota ,berlaku sejak ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar