ORGANISASI MAHASISWA
UNIT
KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA
UNIVERSITAS
WIJAYA PUTRA SURUABAYA
MASA
PRIODE 2015-2016
Sekretariatan Jl:
Raya Benowo No.1-3 Surabaya
TENTANG
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI
(UKM HIMAPA UWP)
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT
DAN
KEDUDUKAN
ORGANISASI.
PASAL 1
NAMA
Nama
organisasi adalah Unit Kegiatan Himpunana mahasiswa papua
Universitas Wijaya Putra Surabaya.
PASAL 2
WAKTU
Waktu yang didirikan organisasi Unit
Kegiatan Himpunana
Mahasiswa Papua pada tanggal .....bulan…… tahun …..sampai masa berakhir organisasi
tidak ditentukannya.
PASAL 3
TEMPAT
Organisai Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa yang bertempat
dilingkungan Universitas Wijaya Putra
Surabaya.
PASAL 4
KEDUDUKAN
ORGANISASI.
Organisasi Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua yang
berkenduduka pada pengerak dibawah
naungan Universitas Wijaya Putra Surabaya
BAB
II
ASAS, DASAR, SIFAT.
PASAL 5
DASAR
1.
Bertaqwa Kepada Kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2.
Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
ASAS
PASAL
6
Berasaskan Sistem Hidup Tampa Tertulis
Orang Papua Dalam Indentitas Dan Jati diri Sebagai Anak Adat
SIFAT
PASAL 7
Unit Kegiata Himpunana Mahasiswa Papua
bersifat sosial, ilmiah, dan demokratis, dalam pengembangan minat dan bakat
depada mahasiswa universitas wijaya putra surabaya pada umumnya.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 8
FUNGSI
UKM HIMAPA Berfunsi sebagai
persatuan dan kesatuan dalam menigkatkan tali persaudaraan antar mahasiswa terkhususnya mahasiswa UKM HIMAPA di Kampus universitas wijaya
putran maupun dilingkungan.
PASAL 9
TUJUAN
UKM HIMAPA Bertujuan.
1.
Membangun rasa persatuan dan kesatuan
mahasiswa papua bahkan
luar pulau berstudy di universitas wijaya putra surabaya pada umumnya.
2. Melatih, meningkatkan diri minat dan
bakat didalam organisasi Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua
Universitas Wijaya Putra Surabaya.
3. Menyatukan
pandangan,langkah dan sikap arif untuk,mewujudkan keharmonisan kerukunan hidup
beragama dan stabilitas Nasional sebagai modal dasar UWP pada khususnya dan
pembangunan nasional pada umumnya.
4.
Mahasiswa yang membentuk sikap, dan
kerakter, secara demokratis dalam dunia kepemimpina yang penuh dengan stablitas
atau tangung jawan yang tinggi.
5. Menjalurkan aspirasi unit kegiatan himpunan mahasiswa papua
baik dalam kepentingan organisasi anggota
maupun dalam setiap penyelenggaraan kegiatan kepada pihak kampus di universitas
wijaya putra.
6.
Memahami dan mempelajari dalam alur
berkomunikasi, secara prodesur dalam aktivitas organisasi.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPATAN
PASAL 10
Organisasi
Unit Kegitan Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya dapat
beberapa jenis tali perumbungan kerja atau musyawarah dan rapatan:
1.
Rapat Umum Anggota Himapa.
2. Rapat Bandan Pengurus Himapa.
3. Rapat Garis Koordinasi Himapa
4. Rapat Khusus Badan Pengurus
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 11
Keanggotaan
Uit
Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Terdiri Dari:
a.
Anggota Penuh
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
d. Anggota Penyonkong
e. Anggota Penumpang
BAB
IV
PERIODE BADAN PENGURUS.
PASAL 12
1.
Badan pengurus UKM HIMAPA dipilih untuk masa
bakti satu (1) tahun
dimulai dari hari terpilih
2.
Badan pengurus UKM HIMAPA yang telah berakhir
masa jabatannya maka wajib menyerahkan kepengurusan kepada pengurus baru yang
telah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah besar.
3. Sebelum satu bulan masa jabatannya
badan pengurus meniyapak team formatur untuk mengatur jalannya pemilihan
kepengurusan baru.
4.
Menyerakan tangung jawab badan
pengurus lama kepada pengurus baru disaksikan oleh anggota UKM HIMAPA dewan pertimbangan
dan dewan pembina organisasi.
5. Dewan
Pertimbangan diusulkan dari anggota dalam Rapat Umum Anggota
BAB V
TUGAS BADAN PENGURUS HIMAPA
PASAL 13
a Munujung
tinggi dalam menjalankan peraturan dalam Organisasi serta melakukan
segala upaya demi terwujud misi dan misi
organisasi.
b Menjalankan
program kerja organisasi yang telah ditetapkan dalam musyawarah besar.
c Semua
ketetapan progran kerja serta kegiatan administrasi lainnya ditandatangani oleh
ketua dan sekretaris dan atau lain sesuai funginkan dan strukturnya.
PASAL 14
Menjalankan
program kerja yang diputuskan Rapat Umum Anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
PASAL 15
Bilah musyawarah besar tidak
dilaksanakan pada waktunya, maka pemgurus lama tetap bertangung j awab dan
inventaris organisasi
PASAL 13
Pada
setiap akhir periode pengurus, pengurus wajib membuat laporan pertangung jawab dan inventarisasi organisasi.
PASAL 16
Pengantian
Badan Pengurus harus disertai dengan serah terima yang lengkap.
BAB 11
KEUANGAN
PASAL 17
Keuangan
Organisasi Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua Universitas Wijya Putra
Surabaya terdiri dari:
a.
Kontribusi Anggota Himapa.
b. Dana Progiat dari Lembaga Kampus.
c.
Dana Donature.
BAB 12
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggarang
Dasar di putuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan di setujui sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB 13
PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggarang Rumah Tangga.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggarang Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
0RGANISASI
UNIT KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 20
KEANGGOTAAN UKM HIMAPA TERDIRI DARI :
1. Anggota
penuh adalah mahasiswa yang kuliah aktif sebagai anggota Unit Kegiatan
Mahasiswa Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua Universitas Wijaya
Putra Surabaya.
2. Anggota
luar biasa adalah mahasiswa sudah ditamat
(Alumni) dalam Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua
Universitas Wijaya Putra Surabaya
3. Anggota
kehormatan adalah mereka yang telah berjata terhadap Organisasi Unit Kegiatan Himpunana
Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya. UKM-HIMAPA UWP.
Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya. UKM-HIMAPA UWP.
4. Anggota
penyokong adalah mahasiswa dari unit kegiatan lain di universitas wijaya putra
surabaya.
5. Anggota penumpang adalah anggota yang tidak menetapa
status dalam kampus bahkan dilingkungan hanya sementara dari kota study lain.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 14
HAK ANGGOTA
:
a. Berhak mengajukan usulan, atau saran
secara tertulis maupun secara lisan.
b. Berhak Memperoleh membinaan dan
bimbingan dari organisasi oleh Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua
Universitas Wijaya Putra Surabaya
c. Berhak Melindungi dan dilindungi kepada
organisasi dan dari organisasi UKM HIMAPA
d. Berhak Memilih dan dipilih menjadi kepenurusan bahkan kepanitiaan dan pendelegasian dari dalam organisasi HIMAPA Universitas wijaya putra surabaya.
d. Berhak Memilih dan dipilih menjadi kepenurusan bahkan kepanitiaan dan pendelegasian dari dalam organisasi HIMAPA Universitas wijaya putra surabaya.
PASAL 15
. Anggota penuh mempunyai hak suara,
hak berpendapat, hak pengusulan, untuk memilih, dan dipilih dalam organisasi
Pasal
16
Anggota luar biasa mempunyai hak
suara hak pendapat dan hak memilih,tetapi tidak dipilih sebagai kepengurusan
dalam organisasi HIMAPA.
PASAL 16
Anggota Kehormatan berhak pengajuan pendapat
pengaraan pengusulan dan hak dipilih sebagai Kedewanan dalam Organisasi, tetapi tidak berhak dipilih
sebagai Ketua.
PASAL 17
Anggota
Penyokong mempunyai hak usul dan hak mengeluarkan pendapat apa bila ada dikasih kesempatan.
PASAL
18
Anggota penumpang adalah tidak berhak
untuk pengajuan pendapat memilih dan dipilih kelangsungan hidup dalam
orgaisasi, tetapi menyabat sebagai berpartisipati dalam Kegiatan bahkan Rapat
lain, apa bila ada memberikan kesempatan
PASAL 19
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Mentaati dan menjaga ketentuan umum atau peraturan dalam organisasi terhadap kehidupan anggota masing-asing
b. Membantu melaksanakan tugas dan
tangung jawab masing-massing oleh Komisi-Komisi bahkan
Badan Pengurus organsasi Himpunan mahasiswa papua.
Badan Pengurus organsasi Himpunan mahasiswa papua.
c. Memperjuangkan waktu, tenaga, pikiran
dan kontribusi dalam Organisasi HIMAPA UWP kelancaran.
d. Mengikuti atau menghadiri dalam setiap
kali rapat bahkan kegiatan dalam organisasi.
e. Menjaga Nama baik Organisasi Himapa dikampus bahkan di lingkungan.
PASAL 20
KEWAJIBAN KETUA DAN
WAKIL KETUA.
a. Ketua
adalah menangung jawaban tertinggi selaku Badan kerja Pengurus UKM HIMAPA
b. Sebagai
Ketua wajib menangung demi membangun oranisasi dalam komunikasi koordinasi dan
mengakomondasikan anggota berkenaan dengan organisasi agar menwujud dalam
mencapi visi Organisasi Himpunan Mahsiswa Papua HIMAPA
c. Ketua
dipilih melalui pemilihan umum dari calon yang memenuhi syarat keanggotaan
d. Dalam
tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan seluruh Badan Pengurus Unit Kegiatan
Himpunan Mahasiswa Papua Niversitas Wijaya Putra Surabaya
e. Menjaga
dan memberikan ketelandanan kepada anggota dalam Ketentuan-Ketentuan OranisasiHimpunan Mahsiswa Papua sedang masa berjalan.
f. Ketentuan
pemilihan ketua diatur oleh peraturan tersendiri bila ada keterbatasan maka
akan membantu dari mewakili anggota bahkan senior yang bisa membantu dan
memahami dalam pengaturan organisasi secara prosedur.
g. Teknis
penyelenggaraan pemilihan umum diselenggarakan oleh Badan Pengurus yang sendang berjalan dilakukan 1 tahun kemudian akan pemberentihan
melaui (MUBES ) UKM HIMAPA
UWP.
BAB VI
PENERIMAAN DAN PEMBEHENTIAN
ANGGOOTA
PASAL 21
PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan Anggota Ukm Himapa Dilakukan Sebagai
Berikut:
a. Anggota biasa diterimah oleh Badan
Pengurus ada menyediakan pendaftaran melalui Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru
(MABA) dikampus dan
secara resmi menjadi anggota setalah mengikuti diklat HIMAPA pada
setahunya khusus anggota Himapa
Di
Universitas Wijaya Putra Surabaya.
b. Anggota biasa apa bila tidak mengikuti
dalam penerimaan mahasiswa baru dan penyediaan pendaftaran, maka pengurus akan
meluangkan ulang untuk Rapat Umum Anggota Ke-Dua dapat penerimaan, Dan
dikonkritkan semua data jika ada kekeliruan pada (pasal 21 ayat a ).
c. Dewan Kehormatan diangkat oleh semua Qorum anggota bersama Badan
Penggurus karena dengan
dasarkan
berjata dalam organisasi UKM HIMAP.
d. Dewan penasehat diusulkan
dalam Rapat Umum Anggota bersama
Badan
Penggurus karena dengan
berdasarkan berjasa dalam organisasi UKM HIMAPA.
e. Anggota penyokong telah diterimah oleh
Badan Pengurus apa bila ada memenuhi syarat- syarat keanggotaan dan relah
membantu dalam organisasi untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan.
PASAL 22
PEMBEHENTIAN
ANGGOOTA
Mengadili
dan Memberhentikan Anggota UKM HIMAPA Dilakukan Karena:
a. Anggota
UKM HIMAPA
yang besangkutan meningal dunial.
b. Atas pemintaan anggota secara tertulis
kepada Badan Pengurus UKM HIMAPA apa bila ada memidakan tempat kampus bahkan kota study lainnya.
c. Anggota
UKM HIMAPA
yang ditindakan
kampus bahkan didalam organisasi lingkup baik dalam keadaan sengaja maupun
tidak sengaja maka bersangkutan atau sosial dapat diadili kepada pihak yang
berweneng.
d.
Apa bila anggota yang mendapatkan miras dan sejenis maka akan menangani
dan menyamankan oleh anggota HIMAPA, Namu tidak ada soslusi maka ketidaklanjutnya yang ditangani oleh pihak
pertama.
e. Anggota UKM HIMAPA bahkan diberhenti sementara
waktu oleh Badan Pengurus bila melakukan tindakan mencelakan nama baik
organisasi terutama yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan
dan
merungikan kepentingan organisasi UKM HIMAPA.
BAB
VII
SANKSI-SANKSI ANGGOTA
DAN PENGURUS
SANKSI-SANKSI ANGGOTA
PASAL 23
Anggota Ukm Himapa melakukan tindakan
yang merugika organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi UKM HIMAPA dapat dikarenakan
sanksi-sanksi yang berlaku seberupa:
a. Peringatan pertama secara lisan.
b.
Peringatan kedua secara tertulis.
c. Jika tidak mengindakan peringatan pertam dan ke-dua maka akan
diberhentikan sementara waktu dari anggota organisasi UKM HIMAPA.
PASAL 24
Pemberian sanksi peringatan lisan
merupakan kewenangan Badan Pengurus Ukm Himapa.
PASAL 25
Pemberian sanksi
pemberhentian merupakan wewenang pengurus dalam Rapat Badan Pengurus Himapa.
SANKSI–SANKSI
BADAN PENGURUS:
PASAL 26
Badan pengurus UKM HIMAPA yang terpilih tidak mejalankan tugas dan
tangung jawab dalam waktu 3
bulan berjalan maka akan mengevaluasi seluruh anggota organisasi pengurus, dan jika terdapat badan pengurus yang tidak
bekerjasama dikenankan sanksi-sanksi yang berlaku berupa:
a.
Surat peringatan pertama secara lisan.
b. Surat
peringatan kedua secara tertulis.
c. Jika
surat peringatan pertam dan ke-dua tidak diindahkan dengan baik maka akan
diberhentikan dari jabatan sebagai Badan Pengurus Organisasi UKM HIMAPA.
PASAL 26
Pemberian sanksi peringatan lisan
merupakan kewenangan anggota UKM HIMAPA diketahui oleh Dewan Perimbangan, Pembina , dan
pihak yang terkait.
PASAL 27
Pemberian sanksi peringatan tertulis
merupakan kewenangan dewan, Pertimbangan pembina,bahkan pihak yang tekait UKM HIMAPA berdasarkan
bukti-bukti kesalahan secara tertulis yang diajukan oleh pihak dewan
pertimnagan dan pembina UKM HIMAPA.
BAB
VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPATAN
PASAL 28
RAPAT UMUM ANGGOTA BERTUJUAN UNTUK:
a. Pemilihan Ketua lama menghakiri
jabatan pada masa
periode yang baru .
b. Pembentukan dan pemilihan anggota
tetap dalam perubahan peraturan dan penentuan Garis –Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
HIMAPA UWP
c. Kepentingan penangung jawab Badan
Pengurus laporan setiap tahun oleh badan pengurus yang lama.
d.
Rapat-Rapat yang lain diangkap perlu diputuskan kepentingan
organisasi bahkan seluruh anggota UKM HIMAPA.
e. Rapat Umum Anggota merupakan Qorum
kekuasaan yang tertinggi kesempatan mempebaiki mengusulkan mengeshakan dan
mmemutuskan segala kelangsung hidup organisasi dapat hasil yang bersih dan
ufakat.
PASAL 29
Rapat umum anggota paling sedikit diadakan dalam satu (1) tahun
sekali.
PASAL 30
Dinyatakan sah apabila diadiri oleh
sekurang –kurangnya dari setengah ditambah satu jumlah anggota organisasi UKM HIMAPA universitas wijaya putra
surabaya.
PASAL 31
Rapat
umum anggota yang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri
dari unsur anggota dan badan pengurus yang dipilih oleh musyawarah besar.
RAPAT ANGGOTA HIMAPA:
PASAL 32
a. Rapat untuk pembentukan panitia
pelaksana dalam setiap program demi menyukseskan kegiatan UKM HIMAPA
b.
Rapat Evaluasi oleh Badan Pengurus UKM
HIMAPA UWP
c. Apabila ada kegiatan penting tidak
berprogram bahkan dari luar kepentingan organisasi maupun anggota maka akan
dirapatkan oleh Badan Pengurus HIMAPA.
RAPAT KOORDINASI
PASAL 33
a. Rapat dibuat oleh Badan Pengurus bersama setiap
komisis-komisi yang ada.
b. Rapat Koordinasi kepada setiapa coordinator menujukan sebagaimana komisi
komisi itu berjalannya tidak dalam program kerja masing-masing.
c. Rapat Koordinasi akan terus merumuskan program kerjanya bahkan pada
umumnya situasi yang membuat dalam organisasi akan mendukung dan guna
mengembangkan Ukm Himapa.
RAPAT KHUSUS:
PASAL 34
a. Adanya Rapat Khusus Badan Pengurus sebelum
melaksanakan dan merumuskan suatu kegiatan maupun masalah-masalah yang
dikaitkan dengan Organisasi.
b. Dirapatkan untuk memecahakan dan memperhentikan
apabila seluruh anggota yang dilakukan ketidak sesuaian .
c. Rapat khusus sesuai kepentingan Badan
Pengurus bahkan anggota disepakati oleh badan pengurus akan dinyatakan sah
untuk mengetahui kepada anggota maupun secara organisasi dapat dilakukan.
PASAL
35
Evaluasi anggota organisasi HIMAPA setiap bulan satu kali dalam minggu
berakhir.
PASAL
26
Evaluasi Panitia setela
kegiatan program selampat-lampatnya dalam satu minggu.
PASAL
37
Setiap panitia pelaksana
program kerja tetap berwajib pembuatan
sertifikat anggota organisasi HIMAPA UWP.
BAB IX
SEKRETARIATAN HIMAPA
PASAL 38
1. Sekretariatan
organisasi HIMAPA dikampus Universitas Wijaya Putra Surabaya.
2.
Setiap Rapat Program Umum Organisasi
HIMAPA dikampus ruang Hukum
3.
Rapat dikontrakan apa bila ada rapat dari setiap Program Komisi-Komisi.
4. Dan
dikondisikan sesuai waktu yang tepat untuk menempatkan rapat HIMAPA.
BAB X
KODE ETIK RAPAT ORGANISASI HIMAPA
PASAL 39
1.
Setiap kali Rapat berlangsung anggota wajib nonaktifkan HP dan melihat
sejenis gambarnya.
2.
Kehadiran Pengurus bahkan anggota sesuai dengan ketentuan waktu dalam Rapat
Udangan.
3. Pengurus bahkan semua anggota berwajib memakai kemeja dengan celana
panjang dalam Rapat Organiasi Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua.
4.
Apa bila anggota maupun pengurus tidak memakai berpakaian kemeja dengan
sopan santun maka pengurus wajib mempulangka dari Rapat.
5. Kehadiran anggota Rapat masimal 5 0rang keatas maka akan memulai agenda
pambahasan, dan ada kesibukan atau keterlambatan dalam perjalanan akan menjusul
anggota.
6.
Pengurus inti wajib kehadiran dahulu sebelum memulai Rapat
berlangsung.
ETIKA KOMUNIKASI DALAM RAPAT
PASAL 40
a. Moderator kesempatan untuk penyanyaan anggota atau perserta dapat
pentanyaan dengan singkat dan jelas.
b.
Moderator diberikan kesempatan untuk masukan anggota atau peserta kegiatan
guna merumuskan pengurus organisasi maka akan menerima, dan masukan bersifat
alternative maka akan diklasifikasikan dapat diputuskan sesuai realita masalah
yang tepat dapat berjalan untuk organisasi dalam kepentingan semua anggota.
c. Tidak memperoleh kesempatan anggota atau peserta kegiatan untuk
menangkapi masukan dari anggota Rapat.
d. Tidak memperoleh kesempatan untuk menyampung dari anggota kepada masukan
dan penyanyaan dari anggota.
Moderator berhak memotong suara jika anggota menyampaikan hal dan tujuan yang sama.
Moderator berhak memotong suara jika anggota menyampaikan hal dan tujuan yang sama.
f. Apa bila pemabahasan masalah terjadi alternative maka dikesempatankan kepada Dewan
Pertimbangan untuk menemukan dan mengaraka tujuannnya.
g. Sesuai agenda pembahasa dalam Rapat Anggota bahkan pengurus menjadi
hasil yang bermufakat dan bersih untuk menjalankan semua tangung jawab oleh
Badan pengurus dan setiap komisi–komisi sengenap anggota
UKM HIMAPAA.
PASAL
41
Dibuka agenda serba- serbi
setelah menimpulkan Hasil dengan Doa.
PASAL
42
Informasi baru yang
dimasukan dan penyampaian saat waktu serba–serbi.
BAB XI
KEUANGAN
PASAL 43
KEUANGAN UKM HIMAPA DIPEROLEH DARI:
1. Iurang wajib anggota satu bulan 10,000 yang dilakukan
penagian pada saat setiap kali Rapat oleh Bendahara
penggus
2.
Dana Progiat dari lembaga Kampus Universitas Wijaya Putra Surabaya akan
sport tetap guna mendukung penyelenggarakan program kerja Organisasi
(UKM- HIMAPA).
3. Dana Donator merupakan Alas Noken Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya
Putra Surabaya dalam waktu terentu.
BAB XII
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 45
Anggaran
Dasar dan Anggara Rumah Tangga ini yang
dibuat dan ditetap Qorum Rapat Umum Anggota, maka ini sebagai Landasan dalam
pengaturan sebagaiman kelangsungn hidup Organisasinya
PASAL 46
Peraturan
Organisasi yang dilaksanakan sejak ditetapkan sampai sebagaimana akan dinganti
dan dilengkapi sesuai dengan kembuhtuan Organisasi akan berlangsung kemudian.
PASAL 47
Anggaran
Dasar dan Anggara Rumah Tangga yang dibuat sejak ditetapkan sampai sebagai mana
mestinya.
TEAM PENULIS
YEHEZKIEL
KOGOYA
KETUA
UMUM HIMAPA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar