Minggu, 24 April 2016

ANGGARA DASAR DAN ANGGARA RUMAH TANGGA ORGANISASI HIMAPA



ORGANISASI MAHASISWA
UNIT KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURUABAYA
MASA PRIODE 2015-2016
Sekretariatan Jl: Raya Benowo No.1-3 Surabaya

TENTANG
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI (UKM HIMAPA UWP)

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN ORGANISASI.

PASAL 1
NAMA

Nama organisasi adalah  Unit Kegiatan Himpunana mahasiswa papua Universitas Wijaya Putra Surabaya.
PASAL 2
WAKTU

Waktu yang didirikan organisasi Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua pada tanggal .....bulan…… tahun …..sampai masa berakhir organisasi tidak ditentukannya.

PASAL 3
TEMPAT
 
Organisai Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa yang bertempat dilingkungan  Universitas Wijaya Putra Surabaya.
PASAL 4
KEDUDUKAN ORGANISASI.
 
Organisasi Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua yang berkenduduka pada  pengerak dibawah naungan Universitas Wijaya Putra Surabaya 
 
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT.
 
PASAL 5
DASAR
 
1.        Bertaqwa Kepada Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.        Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
 
ASAS
PASAL 6
 
Berasaskan Sistem Hidup Tampa Tertulis Orang Papua Dalam Indentitas Dan Jati diri Sebagai Anak Adat
SIFAT
PASAL 7
 
Unit Kegiata Himpunana Mahasiswa Papua bersifat sosial, ilmiah, dan demokratis, dalam pengembangan minat dan bakat depada mahasiswa universitas wijaya putra surabaya pada umumnya.

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
 
PASAL 8
FUNGSI
 
UKM HIMAPA Berfunsi sebagai persatuan dan kesatuan dalam menigkatkan tali persaudaraan antar mahasiswa terkhususnya mahasiswa UKM HIMAPA di Kampus universitas wijaya putran maupun dilingkungan.
PASAL 9
TUJUAN
UKM HIMAPA Bertujuan.
1.      Membangun rasa persatuan dan kesatuan mahasiswa papua bahkan luar pulau berstudy di universitas wijaya putra surabaya pada umumnya.
2.    Melatih, meningkatkan diri minat dan bakat didalam organisasi Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya.
3.   Menyatukan pandangan,langkah dan sikap arif untuk,mewujudkan keharmonisan kerukunan hidup beragama dan stabilitas Nasional sebagai modal dasar UWP pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
4.     Mahasiswa yang membentuk sikap, dan kerakter, secara demokratis dalam dunia kepemimpina yang penuh dengan stablitas atau tangung jawan yang tinggi.
5.    Menjalurkan aspirasi unit kegiatan himpunan mahasiswa papua baik dalam kepentingan organisasi anggota maupun dalam setiap penyelenggaraan kegiatan kepada pihak kampus di universitas wijaya putra.
6.      Memahami dan mempelajari dalam alur berkomunikasi, secara prodesur dalam aktivitas organisasi.


BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPATAN
PASAL 10
 
Organisasi Unit Kegitan Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya dapat beberapa jenis tali perumbungan kerja atau musyawarah dan rapatan:
1.      Rapat Umum Anggota Himapa.
2.      Rapat Bandan Pengurus Himapa.
3.      Rapat Garis Koordinasi Himapa
4.      Rapat Khusus Badan Pengurus
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 11
 
Keanggotaan Uit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Terdiri Dari:
a.       Anggota Penuh
b.      Anggota Luar Biasa
c.       Anggota Kehormatan
d.      Anggota Penyonkong
e.       Anggota Penumpang
BAB IV
PERIODE BADAN PENGURUS.
PASAL 12
 
1.      Badan pengurus UKM HIMAPA dipilih untuk masa bakti satu (1) tahun dimulai dari hari terpilih
2.     Badan pengurus UKM HIMAPA yang telah berakhir masa jabatannya maka wajib menyerahkan        kepengurusan kepada pengurus baru yang telah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah besar.
3.  Sebelum satu bulan masa jabatannya badan pengurus meniyapak team formatur untuk mengatur jalannya pemilihan kepengurusan baru.
4.   Menyerakan tangung jawab badan pengurus lama kepada pengurus baru disaksikan oleh anggota UKM HIMAPA dewan pertimbangan dan dewan pembina organisasi.
5.      Dewan Pertimbangan  diusulkan dari anggota dalam Rapat Umum Anggota
 
BAB V
TUGAS BADAN PENGURUS HIMAPA
PASAL 13
 
a    Munujung tinggi dalam menjalankan peraturan dalam Organisasi serta melakukan segala upaya  demi terwujud misi dan misi organisasi.
b    Menjalankan program kerja organisasi yang telah ditetapkan dalam musyawarah besar.
c    Semua ketetapan progran kerja serta kegiatan administrasi lainnya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan atau lain sesuai funginkan dan strukturnya.
              
PASAL 14
            Menjalankan program kerja yang diputuskan Rapat Umum Anggota sesuai dengan ketentuan       organisasi.
PASAL 15
               Bilah musyawarah besar tidak dilaksanakan pada waktunya, maka pemgurus lama tetap bertangung j awab dan inventaris organisasi
PASAL 13
                Pada setiap akhir periode pengurus, pengurus wajib membuat laporan pertangung jawab dan               inventarisasi organisasi.
PASAL 16
               Pengantian Badan Pengurus harus disertai dengan serah terima yang lengkap.
 
BAB 11
KEUANGAN
PASAL 17
 
Keuangan Organisasi Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua Universitas Wijya Putra Surabaya terdiri dari:
a.       Kontribusi Anggota Himapa.
b.      Dana Progiat dari Lembaga Kampus.
c.       Dana Donature.
BAB 12
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 18
 
Perubahan Anggarang Dasar di putuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan di setujui sekurang- kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
 
BAB 13
PENUTUP
PASAL 19
  
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini  akan diatur dalam Anggarang Rumah Tangga.
      2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
0RGANISASI UNIT KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA
 
BAB I
KEANGGOTAAN
 
PASAL 20
KEANGGOTAAN UKM HIMAPA TERDIRI DARI : 
 
1.     Anggota penuh  adalah mahasiswa yang  kuliah aktif sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya.
2.   Anggota luar biasa adalah mahasiswa sudah ditamat  (Alumni)  dalam Unit Kegiatan Himpunana Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya
3.    Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjata terhadap Organisasi Unit Kegiatan Himpunana
      Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya. UKM-HIMAPA UWP.
4.     Anggota penyokong adalah mahasiswa dari unit kegiatan lain di universitas wijaya putra surabaya.
5.    Anggota penumpang adalah anggota yang tidak menetapa status dalam kampus bahkan dilingkungan hanya sementara dari kota study lain.
 
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
 
PASAL 14
HAK ANGGOTA
:
a.      Berhak mengajukan usulan, atau saran secara tertulis maupun secara lisan.
b.  Berhak Memperoleh membinaan dan bimbingan dari organisasi oleh Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya
c.      Berhak Melindungi dan dilindungi kepada organisasi dan dari organisasi UKM HIMAPA 
d.     Berhak Memilih dan dipilih menjadi kepenurusan bahkan kepanitiaan dan pendelegasian dari dalam  organisasi HIMAPA Universitas wijaya putra surabaya.
 
PASAL 15
.              Anggota penuh mempunyai hak suara, hak berpendapat, hak pengusulan, untuk memilih, dan dipilih dalam organisasi
                                                                               Pasal 16
               Anggota luar biasa mempunyai hak suara hak pendapat dan hak memilih,tetapi tidak dipilih sebagai kepengurusan dalam organisasi HIMAPA.
PASAL 16
Anggota Kehormatan berhak pengajuan pendapat pengaraan pengusulan dan hak dipilih sebagai Kedewanan  dalam Organisasi, tetapi tidak berhak dipilih sebagai Ketua.
PASAL 17
               Anggota Penyokong mempunyai hak usul dan hak mengeluarkan pendapat apa bila ada dikasih kesempatan.
                                                                                       PASAL 18
Anggota penumpang adalah tidak berhak untuk pengajuan pendapat memilih dan dipilih kelangsungan hidup dalam orgaisasi, tetapi menyabat sebagai berpartisipati dalam Kegiatan bahkan Rapat lain, apa bila ada memberikan kesempatan
 
PASAL 19
KEWAJIBAN ANGGOTA
 
a.     Mentaati dan menjaga ketentuan umum  atau peraturan dalam organisasi terhadap kehidupan anggota masing-asing
b.    Membantu melaksanakan tugas dan tangung jawab masing-massing oleh Komisi-Komisi bahkan
     Badan Pengurus organsasi Himpunan mahasiswa papua.
c.    Memperjuangkan waktu, tenaga, pikiran dan kontribusi dalam Organisasi HIMAPA UWP kelancaran.
d.    Mengikuti atau menghadiri dalam setiap kali rapat bahkan kegiatan dalam organisasi.
e.     Menjaga Nama baik Organisasi Himapa dikampus bahkan di lingkungan.
 
PASAL 20
KEWAJIBAN KETUA DAN WAKIL KETUA.
 
a.       Ketua adalah menangung jawaban tertinggi selaku Badan kerja Pengurus UKM HIMAPA
b.   Sebagai Ketua wajib menangung demi membangun oranisasi dalam komunikasi koordinasi dan mengakomondasikan anggota berkenaan dengan organisasi agar menwujud dalam mencapi visi  Organisasi Himpunan Mahsiswa Papua HIMAPA
c.      Ketua dipilih melalui pemilihan umum dari calon yang memenuhi syarat keanggotaan
d.    Dalam tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan seluruh Badan Pengurus Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua Niversitas Wijaya Putra Surabaya
e. Menjaga dan memberikan ketelandanan kepada anggota dalam Ketentuan-Ketentuan OranisasiHimpunan Mahsiswa Papua sedang masa berjalan.
f.     Ketentuan pemilihan ketua diatur oleh peraturan tersendiri bila ada keterbatasan maka akan membantu dari mewakili anggota bahkan senior yang bisa membantu dan memahami dalam pengaturan organisasi secara prosedur.
g.  Teknis penyelenggaraan pemilihan umum diselenggarakan oleh Badan Pengurus yang sendang berjalan dilakukan 1 tahun kemudian akan pemberentihan melaui (MUBES ) UKM HIMAPA UWP.

BAB VI
PENERIMAAN DAN PEMBEHENTIAN ANGGOOTA
 
PASAL 21
PENERIMAAN ANGGOTA
 
Penerimaan Anggota Ukm Himapa Dilakukan Sebagai Berikut:
a.  Anggota biasa diterimah oleh Badan Pengurus ada menyediakan pendaftaran melalui Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru (MABA) dikampus dan secara resmi menjadi anggota setalah mengikuti diklat HIMAPA pada setahunya khusus anggota Himapa Di Universitas Wijaya Putra Surabaya.
b. Anggota biasa apa bila tidak mengikuti dalam penerimaan mahasiswa baru dan penyediaan pendaftaran, maka pengurus akan meluangkan ulang untuk Rapat Umum Anggota Ke-Dua dapat penerimaan, Dan dikonkritkan semua data jika ada kekeliruan pada (pasal 21 ayat a ).
c.     Dewan Kehormatan diangkat oleh semua Qorum anggota bersama Badan Penggurus karena dengan dasarkan berjata dalam organisasi UKM HIMAP.
d.     Dewan penasehat diusulkan dalam Rapat Umum Anggota bersama Badan Penggurus karena dengan berdasarkan berjasa dalam organisasi UKM HIMAPA.
e.   Anggota penyokong telah diterimah oleh Badan Pengurus apa bila ada memenuhi syarat- syarat keanggotaan dan relah membantu dalam organisasi untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan.
 
PASAL 22
 PEMBEHENTIAN ANGGOOTA
 
Mengadili  dan Memberhentikan Anggota UKM HIMAPA Dilakukan Karena:
a.     Anggota UKM HIMAPA yang besangkutan meningal dunial.
b.  Atas pemintaan anggota secara tertulis kepada Badan Pengurus UKM HIMAPA apa bila ada memidakan tempat kampus bahkan kota study lainnya.
c.   Anggota UKM HIMAPA yang ditindakan kampus bahkan didalam organisasi lingkup baik dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja maka bersangkutan atau sosial dapat diadili kepada pihak yang berweneng.
d.    Apa bila anggota yang mendapatkan miras dan sejenis maka akan menangani dan menyamankan oleh anggota HIMAPA, Namu tidak ada soslusi maka ketidaklanjutnya yang ditangani oleh pihak pertama.
e.    Anggota UKM HIMAPA bahkan diberhenti sementara waktu oleh Badan Pengurus bila melakukan tindakan mencelakan nama baik organisasi terutama yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan merungikan kepentingan organisasi UKM HIMAPA.
 
BAB VII
SANKSI-SANKSI ANGGOTA DAN PENGURUS
 
SANKSI-SANKSI ANGGOTA 
PASAL 23
 
Anggota Ukm Himapa melakukan tindakan yang merugika organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi UKM HIMAPA dapat dikarenakan sanksi-sanksi yang berlaku seberupa:
a.      Peringatan pertama secara lisan.
b.     Peringatan kedua secara tertulis.
c.    Jika tidak mengindakan  peringatan pertam dan ke-dua maka akan diberhentikan sementara waktu dari anggota organisasi UKM HIMAPA.
PASAL 24
 
Pemberian sanksi peringatan lisan merupakan kewenangan Badan Pengurus Ukm Himapa.
 
PASAL 25
Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang pengurus dalam Rapat Badan Pengurus Himapa
SANKSI–SANKSI BADAN PENGURUS:
PASAL 26
 
Badan pengurus UKM HIMAPA yang terpilih tidak mejalankan tugas dan tangung jawab dalam waktu 3 bulan berjalan maka akan mengevaluasi seluruh anggota organisasi pengurus, dan jika     terdapat badan pengurus yang tidak bekerjasama dikenankan sanksi-sanksi yang berlaku berupa:
a.      Surat peringatan pertama secara lisan.
b.     Surat peringatan kedua secara tertulis.
c.    Jika surat peringatan pertam dan ke-dua tidak diindahkan dengan baik maka akan diberhentikan dari jabatan sebagai Badan Pengurus Organisasi UKM HIMAPA.
 
PASAL 26
Pemberian sanksi peringatan lisan merupakan kewenangan anggota UKM HIMAPA diketahui oleh Dewan Perimbangan, Pembina , dan pihak yang terkait.
              
PASAL 27
Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan kewenangan dewan, Pertimbangan pembina,bahkan pihak yang tekait UKM HIMAPA berdasarkan bukti-bukti kesalahan secara tertulis yang diajukan oleh pihak dewan pertimnagan dan pembina UKM HIMAPA.
 
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPATAN
 
PASAL 28
RAPAT UMUM ANGGOTA BERTUJUAN UNTUK:
 
a.       Pemilihan Ketua lama menghakiri jabatan pada masa periode yang baru .
b.    Pembentukan dan pemilihan anggota tetap dalam perubahan peraturan dan penentuan Garis –Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIMAPA UWP
c.      Kepentingan penangung jawab Badan Pengurus laporan setiap tahun oleh badan pengurus yang lama.
d.   Rapat-Rapat yang lain diangkap perlu diputuskan kepentingan organisasi bahkan seluruh anggota UKM HIMAPA.
e.  Rapat Umum Anggota merupakan Qorum kekuasaan yang tertinggi kesempatan mempebaiki mengusulkan mengeshakan dan mmemutuskan segala kelangsung hidup organisasi dapat hasil yang bersih dan ufakat.
PASAL 29
Rapat umum anggota  paling sedikit diadakan dalam satu (1) tahun sekali.

PASAL 30
Dinyatakan sah apabila diadiri oleh sekurang –kurangnya dari setengah ditambah satu jumlah anggota organisasi UKM HIMAPA universitas wijaya putra surabaya.
 
PASAL 31
Rapat umum anggota yang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari unsur anggota dan badan pengurus yang dipilih oleh musyawarah besar.

RAPAT ANGGOTA HIMAPA:
PASAL 32
 
a.   Rapat untuk pembentukan panitia pelaksana dalam setiap program demi menyukseskan kegiatan  UKM HIMAPA
b.      Rapat Evaluasi oleh Badan Pengurus UKM HIMAPA UWP
c.   Apabila ada kegiatan penting tidak berprogram bahkan dari luar kepentingan organisasi maupun anggota maka akan dirapatkan oleh Badan Pengurus HIMAPA.

RAPAT KOORDINASI
PASAL 33
 
a.      Rapat dibuat oleh Badan Pengurus bersama setiap komisis-komisi yang ada.
b.     Rapat Koordinasi kepada setiapa coordinator menujukan sebagaimana komisi komisi itu berjalannya tidak dalam program kerja masing-masing.
c.   Rapat Koordinasi akan terus merumuskan program kerjanya bahkan pada umumnya situasi yang membuat dalam organisasi akan mendukung dan guna mengembangkan Ukm Himapa.

RAPAT KHUSUS:
PASAL 34
             
a.  Adanya Rapat Khusus Badan Pengurus sebelum melaksanakan dan merumuskan suatu kegiatan maupun masalah-masalah yang dikaitkan dengan Organisasi.
b.    Dirapatkan untuk memecahakan dan memperhentikan apabila seluruh anggota yang dilakukan ketidak sesuaian .
c.   Rapat khusus sesuai kepentingan Badan Pengurus bahkan anggota disepakati oleh badan pengurus akan dinyatakan sah untuk mengetahui kepada anggota maupun secara organisasi dapat dilakukan.

PASAL
35
Evaluasi anggota organisasi HIMAPA setiap bulan satu kali dalam minggu berakhir.

PASAL
26
Evaluasi Panitia setela kegiatan program selampat-lampatnya dalam satu minggu.

PASAL
37
Setiap panitia pelaksana program kerja tetap  berwajib pembuatan sertifikat anggota organisasi HIMAPA UWP.
 
BAB IX
SEKRETARIATAN HIMAPA
PASAL 38
 
1.      Sekretariatan organisasi HIMAPA dikampus Universitas Wijaya Putra Surabaya.
2.      Setiap Rapat Program Umum Organisasi HIMAPA dikampus ruang Hukum
3.      Rapat dikontrakan apa bila ada  rapat dari setiap Program Komisi-Komisi.
4.      Dan dikondisikan sesuai waktu yang tepat untuk menempatkan rapat HIMAPA.

BAB X
KODE ETIK RAPAT ORGANISASI HIMAPA
PASAL 39
 
1.      Setiap kali Rapat berlangsung anggota wajib nonaktifkan HP dan melihat sejenis gambarnya.
2.      Kehadiran Pengurus bahkan anggota sesuai dengan ketentuan waktu dalam Rapat Udangan.
3.   Pengurus bahkan semua anggota berwajib memakai kemeja dengan celana panjang dalam Rapat Organiasi Unit Kegiatan Himpunan Mahasiswa Papua.
4.   Apa bila anggota maupun pengurus tidak memakai berpakaian kemeja dengan sopan santun maka pengurus wajib mempulangka dari Rapat.
5.     Kehadiran anggota Rapat masimal 5 0rang keatas maka akan memulai agenda pambahasan, dan ada kesibukan atau keterlambatan dalam perjalanan akan menjusul anggota.
6.      Pengurus inti wajib kehadiran dahulu sebelum memulai Rapat berlangsung.

ETIKA KOMUNIKASI DALAM RAPAT
PASAL 40
 
a.      Moderator kesempatan untuk penyanyaan anggota atau perserta dapat pentanyaan dengan singkat dan jelas.
b.    Moderator diberikan kesempatan untuk masukan anggota atau peserta kegiatan guna merumuskan pengurus organisasi maka akan menerima, dan masukan bersifat alternative maka akan diklasifikasikan dapat diputuskan sesuai realita masalah yang tepat dapat berjalan untuk organisasi   dalam kepentingan semua anggota.
c.   Tidak memperoleh kesempatan anggota atau peserta kegiatan untuk menangkapi masukan dari anggota Rapat.
d.   Tidak memperoleh kesempatan untuk menyampung dari anggota kepada masukan dan penyanyaan dari anggota. 
          Moderator berhak memotong suara jika anggota menyampaikan hal dan tujuan yang sama.
f.  Apa bila pemabahasan masalah terjadi alternative  maka dikesempatankan kepada Dewan Pertimbangan untuk menemukan dan mengaraka tujuannnya.
g.     Sesuai agenda pembahasa dalam Rapat Anggota bahkan pengurus menjadi hasil yang bermufakat dan bersih untuk menjalankan semua tangung jawab oleh Badan pengurus dan setiap komisi–komisi sengenap anggota UKM HIMAPAA.

PASAL
41
Dibuka agenda serba- serbi setelah menimpulkan Hasil dengan Doa.

PASAL
42
Informasi baru yang dimasukan dan penyampaian saat waktu serba–serbi.
                       
BAB XI
KEUANGAN
 
PASAL 43
KEUANGAN UKM HIMAPA DIPEROLEH DARI:
 
1.   Iurang wajib anggota satu bulan 10,000 yang dilakukan penagian pada saat setiap kali Rapat oleh Bendahara penggus
2.  Dana Progiat dari lembaga Kampus Universitas Wijaya Putra Surabaya akan sport tetap guna mendukung penyelenggarakan program kerja Organisasi (UKM- HIMAPA).
3.  Dana Donator merupakan Alas Noken Himpunan Mahasiswa Papua Universitas Wijaya Putra Surabaya dalam waktu terentu.

BAB XII
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 45
 
Anggaran Dasar  dan Anggara Rumah Tangga ini yang dibuat dan ditetap Qorum Rapat Umum Anggota, maka ini sebagai Landasan dalam pengaturan sebagaiman kelangsungn hidup Organisasinya
PASAL 46
 
Peraturan Organisasi yang dilaksanakan sejak ditetapkan sampai sebagaimana akan dinganti dan dilengkapi sesuai dengan kembuhtuan Organisasi akan berlangsung kemudian.
 
PASAL 47
 
Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yang dibuat sejak ditetapkan sampai sebagai mana 
mestinya.
 
 
                                                TEAM PENULIS
                       
YEHEZKIEL KOGOYA
KETUA  UMUM HIMAPA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Ibadah Rutin Persektor sekalingus aksi Sumbagan Sukarela dalam rangka kegiatan (MUA) KE-III IPM DK Wamena.

Pengurus IPM-DK Apresiasi setinggi tingginya dan sedalam dalamnya kpd Ketua Etiron Tabuni Sekertaris Nass Murib dan bendahara serta selur...