ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan
otonomi daerah kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia sebagai
dasar ketahanan nasional memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan
bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang
mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat
menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa /
Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga
kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra
pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan
ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala
aspek kehidupan.
Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil
Munas Il LPM Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun
2005 disempurnakan.
BAB I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama
Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
1.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
2.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi di
Ibukota Provinsi.
3.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
4.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
Pasal 3
Waktu
Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000
di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS,
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota
sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan /sebutan lain bertujuan
memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berfungsi :
1.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di
segala bidang.
2.
Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan
pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
3.
Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
5.
Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota
maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati
hasil-hasil pembangunan.
6.
Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi
sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah organisasi yang berbentuk
kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa /
Kelurahan / sebutan lain di seluruh Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
1.
Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi
anggota dan atau pengurus LPM.
2.
Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan
mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan
Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak
Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak memilih dan dipilih.
b. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan
pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk
memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak membela diri.
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Mempunyai hak di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 15
Kewajiban
Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berada dalam garis hubungan
berjenjang dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota,
Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:
1.
Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Provinsi.
3.
Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten / Kota.
4.
Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan.
5.
Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain disebut Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
1.
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana organisasi
yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam
melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2.
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berwenang untuk
menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
3.
Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan
dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah
Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
1.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar,
dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
Provinsi.
2.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang untuk
menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah
Daerah yang bersangkutan.
3.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban
memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
4.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang
mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :
1.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke
dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
2.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan
Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
3.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM
Propinsi.
4.
DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan :
1.
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan merupakan
pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke
luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang
Kecamatan.
2.
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang
untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah
Kecamatan yang bersangkutan.
3.
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkewajiban
untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota.
4.
DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang
mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)
1.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan
pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan
keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa
/ Kelurahan.
2.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan
organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan
pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan /sebutan lain.
3.
Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal
22
Waktu
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah
Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta
Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam
waktu 5 ( lima ) tahun.
2.
Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah
Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC
Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing
diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
3.
Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC
Kecamatan dan LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
4.
Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB IX
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
1.
Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.
Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah
anggota.
3.
Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
- a. Untuk
Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam.
- b. Sedangkan
untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat
belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan
Keputusan
1.
Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat
didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4.
Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional
sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.
Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan
persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan
untuk itu.
BAB X
LEMBAGA
YANG DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk Badan Usaha lain
sesuai dengan kebutuhan.
BAB
XI
DEWAN
FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
1.
Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Badan
yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau
tidak diminta.
2.
Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan badan yang
memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
diminta atau tidak diminta.
3.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dipilih pada tingkatannya masing-masing.
4.
Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
- Seorang Ketua
merangkap Anggota
- Beberapa
Anggota.
Pasal
27
1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau
tidak diminta.
2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat
lebih tinggi.
3. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal
28
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan
kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 29
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi
1. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Provinsi terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil
Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal
ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang
selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal
30
Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
1. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil
Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal
ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya
diatur dalam ART.
Pasal
31
Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang wakil Bendahara.
2. Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan
beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal
32
Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa
Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB
XIII
KEUANGAN
Pasal
33
Sumber
Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Bantuan yang
tidak mengikat.
4. Usaha – usaha
yang sah.
Pasal
34
Penggunaan
dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana
serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan –
ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah
Nasional II LPM.
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB
I
LANDASAN, MARS,
HYMNE, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB
XIV
pasal 35.
Pasal
2
Mars dan
Hymne
Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi
organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada
orang perorang atau lembaga yang dinilai peduli terhadap pemberdayaan
masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen serta
pembuatan stempel, papan nama, diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO,
PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU
SERAGAM
Pasal 5
Logo
Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang
bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam
peraturan organisasi.
Pasal 6
Panji
Panji LPM berwarna dasar putih yang berukuran 120 x 80
cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.
Pasal 7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah
terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan
masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.
Pasal 8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang
pada baju bagian dada sebelah kiri atas.
Pasal 9
Kartu
Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPP dan
setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan
Organisasi.
Pasal 10
Baju
Seragam
Baju seragam LPM nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam
kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah
masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB IIl
STATUS
DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status
Keanggotaan
1.
Anggota Biasa adalah orang per-orang yang menjadi anggota
dan atau pengurus LPM.
2.
Anggota luar biasa adalah orang per-orang yang peduli dan
mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan
Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Persyaratan menjadi anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun atau
telah menikah.
b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2. Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM,
Akademisi atau yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan
masyarakat.
b. Mengajukan permohonan untuk
menjadi anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 13
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai
anggota karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Permohonan sendiri.
3.
Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui
pleno pengurus harian.
Pasal 14
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus diberhentikan apabila :
1.
Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.
Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan
secara berturut – turut.
3.
Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi.
4.
Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan
oleh organisasi.
5.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.
Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih
tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB
V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak
Anggota
1. Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun
tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
2. Kewajiban Anggota Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran anggota.
3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun
tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
4. Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI
ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi
berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan
peringatan tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai
pengurus.
d. Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan
Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN
PENGURUS
Pasal 18
1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, DPP LPM dilengkapi
dengan departemen-departemen :
a. Organisasi dan Kelembagaan.
b. Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c. SDM dan Pendidikan.
d. Kemitraan dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e. Tenaga kerja dan Transmigrasi.
f. Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g. Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.
h. Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i. Budaya dan Pariwisata.
j. Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri
dan Perdagangan.
k. Penelitian dan Pengembangan.
l. Komunikasi, Media masa dan informasi.
m. Pemuda, Olah raga.
n. Pemukiman Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana alam.
o. Agama.
2. Kelengkapan pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota,
Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar
disesuaikan dengan susunan pengurus DPP dan kebutuhan kondisi
daerah.
3. DPP dan seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam
melaksanakan tugas-tugas harian dapat dibantu oleh kepala
sekretariat dan karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas-tugas
kesekretariatan.
BAB VIIl
TUGAS
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah
Nasional
1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Munas adalah :
a. Memilih dan menetapkan DPP.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta
masalah-masalah penting lainnya.
e. Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. DPP terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Munas terdiri dari :
a. Unsur DPP.
b. DPD LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM Kabupaten / Kota
masing-masing 1 (satu) orang dengan membawa mandat dari DPD
masing-masing dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak
dipilih.
c. DPP mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b. Utusan dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut
pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c. Anggota luar biasa.
d. Pejabat pemerintah.
e. Tokoh masyarakat.
f. Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari
lembaga masing-masing.
g. DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 20
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan
untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
2.
Munaslub dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang ada.
3.
Tata cara Munaslub sama dengan Tata cara Munas dan dilaksanakan
oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4.
Kedudukan dan keputusan-keputusan Munaslub sama dengan Keputusan
Munas.
5.
Hak-hak peserta Munaslub sama dengan peserta Munas.
6.
Didalam Munaslub tidak ada peninjau.
Pasal 21
Musyawarah Kerja
Nasional
1. Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum
tertinggi tingkat pusat di bawah Munas.
2. Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan
melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah
penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas masalah-masalah
yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada
Munas.
3. Peserta Mukernas adalah :
a. Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan DPD
Kabupaten/Kota yang jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c. Utusan Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya
ditentukan oleh DPP.
4. Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 22
Rapat
Dewan Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan
Munas, Munaslub serta Mukernas.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional
dan kebijakan organisasi.
3.
Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan
program umum.
4.
Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan
rencana kerja.
Pasal 23
Musyawarah
Daerah Provinsi
1. Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban
DPD Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Musda Provinsi :
a. Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi
tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta
mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan
oleh DPD provinsi.
c. DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPD Demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera
pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing DPD
Kabupaten / Kota.
c. Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota
yang ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f. Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak
bicara.
6. Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD
Provinsi.
Pasal 24
Musyawarah
Kerja DPD Provinsi.
1. Musyawarah Kerja Daerah Provinsi disingkat Mukerda
Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja
serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan
penyelesaiannya.
3. Peserta dan hak-hak peserta sama dengan Peserta Musda
Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23
ayat (4) adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah
peninjau ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi merupakan tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh DPD Provinsi.
Pasal 25
Rapat –
rapat DPD Provinsi
Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1. Menetapkan Kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Musda
Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan
program umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan
rencana kerja.
Pasal 26
Musyawarah
Daerah Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang musyawarah daerah Kabupaten / Kota adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawabkan
DPD Kabupaten / Kota.
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a. Utusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
yang ada di seluruh Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang bersangkutan serta
mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan 3 (tiga) orang.
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak bicara
dan hak dipilih.
d. Pengurus DPD LPM Kabupaten / Kota demisioner
memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta
sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat
dari masing-masing Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c. Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC Kecamatan yang
ketentuannya diatur oleh DPC masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f. Dari butir a. sampai e. peninjau mempunyai hak
bicara.
6. Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal
27
Musyawarah
Kerja DPD Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi di
bawah Musda Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan
kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan /
menetapkan cara-cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat (4) butir a.
dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b. Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan
membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c. Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat
ditentukan sebagai peninjau.
d. Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e. Butir a. Sampai d ditentukan oleh DPD dan masing-masing
memiliki hak bicara.
5. Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal
28
Rapat
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah :
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP,
Keputusan Musda DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota dan
Mukerda Kabupaten/Kota.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala kebijakan operasional
dan organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap
bidang.
Pasal 29
Musyawarah
DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi tingkat Kecamatan.
2. Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM Kecamatan adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban
pengurus DPC LPM Kecamatan.
d. Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e. Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3. Peserta Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a. Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan
membawa mandat dari LPM Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak
suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c. Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu)
hak suara.
4. Peninjau Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan seperti
tersebut ayat 3 butir a Pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa /
Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang
diundang.
e. Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM
Kecamatan.
5. Musyawarah DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 30
Musyawarah
Kerja DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan adalah forum tertinggi di
bawah musyawarah DPC LPM Kecamatan.
2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM Kecamatan
adalah :
a. Mengevaluasi jalannya program kerja serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan dan
memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta
mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5. Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 31
Rapat
Pengurus DPC LPM Kecamatan
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas
DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab
DPC LPM Kecamatan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap
bidang.
Pasal 32
Musyawarah
LPM D / K
1. Musyawarah LPM D / K merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain.
2. Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban
Pengurus LPM D / K.
d. Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e. Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator dan
dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah LPM D / K :
a. Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat
yang di undang se-wilayah Desa / Kelurahan / sebutan lain dan
memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh LPM D / K.
c. Pengurus LPM D / K demisioner memiliki 1 (satu) hak
suara.
4. Peninjau musyawarah Desa / Kelurahan terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Desa / Kelurahan
dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang
diundang.
e. Pejabat pemerintah dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh LPM D /
K dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
5. Musyawarah LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab LPM D / K.
Pasal 33
Musyawarah
Kerja LPM D / K
1. Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah
musyawarah LPM D / K.
2. Tugas wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan
kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi LPM D / K dan
memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta sama seperti ayat 3 pasal 32, dan peserta
mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes/Kel. LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab LPM D / K.
Pasal 34
Rapat
Pengurus LPM D / K
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas
DPP, Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota,
Musyawarah kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan organisasi LPM D / K.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap
bidang.
BAB IX
MASA
JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
Pasal 35
Masa
Jabatan Dewan Pimpinan
1. Masa jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten /
Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2. Masa jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga)
tahun.
3. Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten /
Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara
Umum dan ketua, sekretaris, bendahara di setiap tingkatan pengurus tidak boleh
merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.
Pasal 36
Pemilihan
Dewan Pimpinan
1. Pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD
Kabupaten / Kota Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K melalui pemilihan
langsung.
2. Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota,
DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh formatur.
3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu oleh
anggota formatur dari peserta musyawarah.
4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu
paling lama 1 ( satu ) bulan.
Pasal 37
Pergantian Antar Waktu
1. Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang
kepengurusan:
a. Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan
karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan
pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan
rapat dewan pimpinan yang bersangkutan.
b. Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi
selama enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus
harian dewan pimpinan yang bersangkutan.
c. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) butir a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan
pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan
dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan
dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan
sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam
musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Munas.
BAB
Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan
pada Munas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar