Selasa, 22 November 2016


Agnda sidang Mubes

No
Hari/Tanggal
Pukul
Agenda Acara
Keterangan
1
08.00-09.00
Registrasi Anggota
Tim Formatur
2
09.00-10.00
Pembukaan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA
Protokol
3
10.00-12.45
Sidang Pleno 1
  1. Pembahasan Draf Agenda Acara
  2. Pembahasan Draf  tata tertib Rapat Umum anggota
  3. Pemilihan Presidium Tetap
Presidium sementara dan peserta sidang
4
Sidang Pleno II
1.         LPJ Pengurus HIPMALAJA
2.        Evaluasi LPJ Korwil
3.        Penilaian dan Pengesahan LPJ
Korwil dan peserta sidang
5
12.45-13.15
MAKAN SIANG / ISTERAHAT
6
13.15-17.00
Sidang Pleno III
  1. Pembahasan AD/ART HIPMALAJA
  2. Sidang Komisi
    1. Komisi I Intern Organisasi
    2. Komisi II GBHO
    3. Komisi III Rekomendasi
      3.  Sidang Paripurna
Presidium Sidang Tetap dan Peserta Sidang
7
17.00-18.00
Siding Pleno IV
  1. Pembahasan Draf  Kriteria Calon Ketua Korwil Periode 2012-2014.
  2. Pengesahan pasangan calon
  3. Pembahasan Tahap Pencalonan dan Pemilihan
  4. Pemilihan Ketua Korwil Periode 2012-2014
  5. Pengesahan Ketua Korwil Periode 2012-2014
Presidium Tetap dan Peserta Sidang
8
18.00 – 19.
Penutup Rapat Umum Anggota HIPMALAJA
Tim Formatur

TATA TERTIP DAN AGENDA SIDANG HIMALAJA SURABAYA

MUSYAWARAH RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA)
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA (HIPMALAJA) KOTA STUDY SURABAYA JAWA TIMUR

TATA TERTIB PESRTA
MUSYAWARAH RAPAT UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNI JAYA 2012



1.  STATUS
Sebagai forum tertinggi musyawarah seluruh anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanijaya Kota Study Surabaya

2.  KEKUASAAN
       a. Menetapkan dan mensosialisasikan AD/ART HIPMALAJA
       b. Memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua
      
3.  PESERTA RAPAT UMUM ANGGOTA
         Peserta RUA adalah anggota HIPMALAJA dan Simpatisan

4.  HAK PESERTA    
-          Berhak mempunyai suara baik dalam forum diskusi maupun voting (pengumpulan surat suara)
-          Berhak memilih dan dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua HIPMALAJA
-          Berhak mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh Tim Formatur
-          Berhak memberikan dan menerima penjelasan tentang RUA

5. KEWAJIBAN PESERTA
-          Wajib memakai pakaian rapih dan sopan
-          Wajib menjaga keamanan dan ketertiban
-          Wajib melakukan registrasi peserta
-          Wajib mengikuti seluruh Agenda RUA
-          Wajib meminta ijin jika ingin meninggalkan RUA kepada koordinator/Tim Formatur.
-          Wajib menjunjung tinggi nilai – nilai moral dan akhlak sesuai dengan Pancasila.

6. QUORUM
    Rapat Umum Anggota ini Quorum atas peserta yang datang pada saat RUA berlangsung.

7. SANKSI –SANKSI
a.   Apabila peserta didapati :
-          Membawa senjata api dan senjata tajam
-          Membawa dan memakai dan atau mengedarkan NARKOBA
-          Melakukan perbuatan ASUSILA
-          Melakukan perbuatan intimidasi
-          Membawa dan Meminum minuman keras

Maka akan Dikeluarkan dari lingkungan MUBES

b. Untuk pelanggaran yang masuk dalam kategori kriminal akana diserahkan 
     kepada yang berwenang.

8. Penutup
    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib RUA ini akan diatur kemudian.

  

DRAF TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH RAPAT UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANIJAYA KOTA STUDY SURABAYA 2012



BAB I

NAMA DAN STATUS
Pasal 1
Nama

Permusyawaratan ini dinamakan  Rapat Umum Anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanijaya Periode 2012 - 2014, yang selanjutnya disingkat RUA HIPMALAJA 2012.

                                                                        Pasal 2
Status
Rapat Umum Anggota HIPMALAJA Surabaya  merupakan musyawarah Pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lanijaya
                                                                        BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

                                                                        Pasal 3
Kedudukan

Rapat Umum  Anggota HIPMALAJA merupakan forum tertinggi permusyawaratan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanijaya
 Pasal 4
Tugas

Rapat Umum Anggota HIPMALAJA mempunyai tugas untuk melaksanakan agenda  Musyawarah yang telah ditetapkan.
                                                                        Pasal 5
Wewenang
1.      Membahas dan menetapkan AD/ART
2.      Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIPMALAJA Surabaya
3.      Memilih dan menetapkan ketua umum HIPMALAJA Surabaya

                                                                        BAB III
BADAN PEKERJA

                                                                        Pasal  6

Badan Pekerja Rapat Umum  Anggota HIPMALAJA adalah Tim Formatur yang terdiri dari 3 Orang




Pasal  7
Tugas dan Tanggung Jawab

1.      Badan Pekerja bertugas sebagai penyelenggara dalam Rapat Umum  Anggota
HIPMALAJA
2.    Badan Pekerja bertanggung jawab untuk menyukseskan Rapat Umum  Anggota  
       HIPMALAJA

BAB  IV
KRITERIA, HAK, DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal  8
Kriteria

1. Peserta penuh yaitu anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya  Kota Study Surabaya.
2. Peserta peninjau yaitu peserta selain peserta penuh yang mempunyai andil dalam Rapat Umum 
    Anggota  HIPMALAJA

Pasal  9
Hak Peserta

1. Hak peserta Rapat Umum Anggota HIPMALAJA yaitu :
1.1.  Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat, bertanya, dan menjawab
       pertanyaan
1.2. Hak suara, yaitu hak untuk dipilih, memilih, memberikan dan menarik dukungan
      pada pemungutan suara
2. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan satu hak suara
3. Peserta peninjau mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara

Pasal 10
Kewajiban Peserta

Kewajiban peserta Rapat Umum Anggota HIPMALAJA yaitu :

1.    Menaati tata tertib Rapat Umum Anggota HIPMALAJA.
2.   Mengikuti keseluruhan acara Rapat Umum  Anggota HIPMALAJA dan jika berhalangan
      dapat meminta  izin kepada pimpinan sidang.
3.   Meminta izin kepada pimpinan sidang apabila hendak berbicara.
4.   Bertindak dan bersikap sopan selama dalam pelaksanaan Rapat Umum Anggota
      HIPMALAJA


BAB V

SANKSI
Pasal 11
2.       Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib Rapat Umum  Anggota
 HIPMALAJA
2.    Sanksi diberikan saat acara berlangsung.
3.    Sanksi dapat berupa peringatan, dikeluarkan dari sidang, atau hal-hal lain yang diputuskan       
       oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.





                                                                        BAB VI

PERSIDANGAN
                                                                        Pasal 12
Rapat Umum Anggota HIPMALAJA berbentuk :
Ø  Sidang Pleno
Ø  Sidang Komisi
Ø  Sidang Paripurna.

BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 13
Pimpinan sidang sementara dijabat oleh 3 orang Badan Pekerja Rapat Umum  Anggota HIPMALAJA
Pasal 14
1.      Pimpinan sidang berbentuk presidium sidang berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang anggota  
Badan Pekerja dan 2 orang yang dipilih dari peserta penuh.
2.   Mekanisme pemilihan  pimpinan sidang ditentukan oleh forum.
3.   Pimpinan sidang dipilih dan ditetapkan dalam sidang.
4.   Sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang telah dipilih dari anggota komisi.

BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
1.      Pimpinan Sidang Sementara
1.      Memimpin sidang pleno sampai terpilih presidium tetap
2.      Menyiapkan seluruh promulir seperti:
1)   Ketetapan agenda acara
                        2)   Ketetapan presidium sidang

2.      Tugas Presidium Sidang Tetap
1.      Memimpin sidang pleno
2.      Memimpin sidang paripurna
3.      Menentukan draf tata tetib pemilihan ketua Korwil atas persetujuan anggota
4.      Menentukan ketetapan kriteria balon (bakal calon)  ketua dan sekertaris
                                                                  


                                                                        BAB IX
QUORUM
Pasal 16
Rapat Umum Anggota HIPMALAJA dinyatakan sah apabila:
1.      Sidang baru dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota
2.      Sidang pleno dinyatakan sah apabila disetujui ½ +1 dari peserta yang hadir
3.      Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang disekor 1x 5 menit setelah itu dinyatakan sah
                                                                        BAB X
INTERUPSI
Pasal 17

1.      Setiap peserta sidang berhak untuk mengajukan interupsi setelah mendapat persetujuan   
      pimpinan sidang.
2.      Jenis-jenis interupsi adalah interupsi informasi, pembelaan diri, dan permintaan peninjauan  kembali.

                                                                       
BAB XI

PUTUSAN
Pasal 18

Bentuk-bentuk putusan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA adalah:
1.      Ketetapan Musyawarah Anggota HIPMALAJA, merupakan putusan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA yang  mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat ke dalam maupun ke luar.
2.      Keputusan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA, merupakan putusan Rapat Umum  Anggota HIPMALAJA yang  mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat ke dalam saja.
                                                                        Pasal 19
1.    Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.    Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobi 2 x 10 menit.
3.    Lobi dilakukan di depan pimpinan sidang
4.    Apabila lobi tidak berhasil, maka keputusan diambil dengan cara voting.
5.    Apabila hasil voting sama banyak, maka dilakukan voting untuk kedua kalinya.
6.    Apabila hasil voting masih sama banyak, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan
       sidang dengan memperhatikan usulan atau lobi peserta sidang.


BAB XII

KOMISI - KOMISI
Pasal 20
1.      Komisi I           : Intern/ ekstern Organisasi
2.      Komisi II         : Garis-Garsis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
3.      Komisi III        : Rekomendasi


BAB XII
PENUTUP
Pasal 21

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana
mestinya.
2.   Apabila terdapat  kekeliruan, maka akan ditinjau kembali.
3.   Tata tertib ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.





Ditetapkan di Surabaya
Tanggal  ……….. 
Pukul              WIB




Presidium I




(                                )
Presidium II




(                                  )
Presidium III




(                              )






TATA TERTIB PEMILIHAN PEMIMPIN SIDANG
RAPAT UMUM  ANGGOTA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANIJAYA KOTA STUDY SURABAYA 2012


1.      Syarat – syarat Presidium Sidang :
ü  Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
ü   Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
ü   Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
2.      Sikap Presidium Sidang :
·         Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
·         Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
·          Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta

3.      Calon Pemimpin sidang adalah peserta Musyawarah Anggota yang terdaftar dalam daftar hadir
4.      Calon Pemimpin sidang dipilih oleh Peserta sidang
5.      Calon Pemimpin sidang dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 3 suara peserta
6.      Calon pemimpin sidang terpilih menyatakan kesediaan dan ketidaksediaannya atas persetujuan forum
7.      Apabila calon hanya berjumlah 3 orang maka langsung ditetapkan sebagai Presidium Sidang Tetap
8.      Apabila kurang dari 3 orang calon maka dilakukan pencalonan ulang
9.      Apabila lebih dari 3 orang calon maka suara terbanyak dari urutan teratas dinyatakan sah sebagai presidium sidang terpilih
10.  Pemilihan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat





DRAF KRITERIA BAKAL CALON KETUA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA (HIPMALAJA)
 KOTA STUDY SURABAYA 2012




1.      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Sehat Jasmani dan Rohani
3.      Telah di lantik sebagai anggota penuh
4.      Tidak merangkap jabatan pengurus pada organisasi lain .
5.      Mampu melaksanakan GBHO organisasi  serta keputusan lainnya yang di tetapkan oleh  RUA.
6.      Memiliki integritas kepribadian.
7.      Setiap calon Ketua mengajukan sekertaris sebagai pasangan calon resmi
8.      Belum pernah terlibat dalam kasus Kriminal baik dalam organisasi maupun diluar organisasi
9.      Pasangan Calon adalah Mahasiswa Murni / aktif ( fotocopy KTM)
10.  Calon Ketua dan Sekertaris adalah semester III – VI
11.  Pasangan Calon  harus menyerahkan surat rekomendasi dari ketua asrama di sektor masing – masing.
12.  Memiliki rasa tanggung jawab dan bekerja full time






DRAF TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA (HIPMALAJA)
 KOTA STUDY SURABAYA 2012



Pasal 1
Tahap Pencalonan

1.       Masing – masing pasangan Calon wajib Mengisi Formulir yang sudah disediakan Tim  Formatur
2.      Tim Formatur akan menverifikasi dan selanjutnya Pemimpin sidang akan membacakan Nama – nama calon yang sudah masuk.
3.      Pengesahan Pasangan Calon
4.      Pasangan Calon dinyatakan  sah apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
5.      Apabila  diantara pasangan calon tersebut diprotes sebagai pasangan calon maka diperkenankan digantikan oleh bakal calon lain
6.      Setiap pasangan calon sah wajib mengambil lotre untuk memastikan nomor urut
7.      Setiap pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misinya di depan forum
8.      Pasangan calon akan di uji komitmennya oleh tim formatur sebelum pemilihan




Pasal 2
Tahap Pemilihan

1.                   Daftar Pemilih Tetap adalah nama – nama yang sudah di registrasi
2.                   Daftar pemilih tetap disahkan oleh pimpinan sidang 
3.                   Bakal calon berhak menentukan hak pilihnya
4.                   Anggota penuh yang belum hadir disaat pemilihan di mulai, akan ditunggu 1×15                                  menit setelah itu dinyatakan gugur
5.                   Pemilihan Pasangan calon dipilih secara langsung ,umum,bebas,dan rahasia
6.                   Penghitungan suara dilakukan di depan forum
7.                   Apabila terdapat jumlah suara yang sama antara kedua pasangan calon maka akan
             dilaksanakan pemilihan putaran kedua
8.                   Pasangan Calon terpilih dapat menyusun kabinet dan disampaikan di depan forum
             Sebelum pelantikan.



Jadwal Ibadah Rutin Persektor sekalingus aksi Sumbagan Sukarela dalam rangka kegiatan (MUA) KE-III IPM DK Wamena.

Pengurus IPM-DK Apresiasi setinggi tingginya dan sedalam dalamnya kpd Ketua Etiron Tabuni Sekertaris Nass Murib dan bendahara serta selur...