Selasa, 22 November 2016
Agnda sidang Mubes
No
|
Hari/Tanggal
|
Pukul
|
Agenda
Acara
|
Keterangan
|
1
|
08.00-09.00
|
Registrasi Anggota
|
Tim Formatur
|
|
2
|
09.00-10.00
|
Pembukaan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA
|
Protokol
|
|
3
|
10.00-12.45
|
Sidang Pleno 1
|
Presidium sementara dan peserta
sidang
|
|
4
|
Sidang Pleno II
1.
LPJ Pengurus
HIPMALAJA
2.
Evaluasi LPJ
Korwil
3.
Penilaian dan
Pengesahan LPJ
|
Korwil dan peserta sidang
|
||
5
|
12.45-13.15
|
MAKAN SIANG / ISTERAHAT
|
||
6
|
13.15-17.00
|
Sidang Pleno III
3. Sidang Paripurna
|
Presidium Sidang Tetap dan Peserta
Sidang
|
|
7
|
17.00-18.00
|
Siding Pleno IV
|
Presidium Tetap dan Peserta Sidang
|
|
8
|
18.00 – 19.
|
Penutup Rapat Umum Anggota HIPMALAJA
|
Tim Formatur
|
TATA TERTIP DAN AGENDA SIDANG HIMALAJA SURABAYA
MUSYAWARAH RAPAT UMUM
ANGGOTA (RUA)
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA
(HIPMALAJA) KOTA STUDY SURABAYA JAWA TIMUR
TATA TERTIB
PESRTA
MUSYAWARAH RAPAT UMUM
ANGGOTA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNI JAYA 2012
1.
STATUS
Sebagai forum tertinggi musyawarah
seluruh anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanijaya Kota
Study Surabaya
2. KEKUASAAN
a. Menetapkan dan mensosialisasikan AD/ART HIPMALAJA
b. Memilih
dan menetapkan Ketua dan Wakil
Ketua
3. PESERTA RAPAT UMUM ANGGOTA
Peserta RUA adalah
anggota HIPMALAJA dan Simpatisan
4. HAK
PESERTA
-
Berhak
mempunyai suara baik dalam forum diskusi maupun voting (pengumpulan surat
suara)
-
Berhak
memilih dan dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua HIPMALAJA
-
Berhak mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh Tim Formatur
-
Berhak memberikan
dan menerima penjelasan tentang RUA
5. KEWAJIBAN
PESERTA
-
Wajib memakai
pakaian rapih dan sopan
-
Wajib
menjaga keamanan dan ketertiban
-
Wajib
melakukan registrasi peserta
-
Wajib
mengikuti seluruh Agenda RUA
-
Wajib meminta ijin
jika ingin meninggalkan RUA kepada koordinator/Tim Formatur.
-
Wajib menjunjung
tinggi nilai – nilai moral dan akhlak sesuai dengan Pancasila.
6. QUORUM
Rapat Umum Anggota ini Quorum atas peserta yang
datang pada saat RUA berlangsung.
7. SANKSI
–SANKSI
a. Apabila peserta didapati :
-
Membawa senjata api
dan senjata tajam
-
Membawa dan memakai
dan atau mengedarkan NARKOBA
-
Melakukan
perbuatan ASUSILA
-
Melakukan
perbuatan intimidasi
-
Membawa
dan Meminum minuman keras
Maka akan
Dikeluarkan dari lingkungan MUBES
b. Untuk pelanggaran yang masuk
dalam kategori kriminal akana diserahkan
kepada yang berwenang.
8. Penutup
Hal – hal yang
belum diatur dalam tata tertib RUA ini akan diatur kemudian.
DRAF TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH RAPAT UMUM
ANGGOTA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANIJAYA KOTA STUDY SURABAYA
2012
BAB I
NAMA DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Permusyawaratan
ini dinamakan Rapat Umum Anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanijaya
Periode 2012 - 2014, yang selanjutnya disingkat RUA HIPMALAJA 2012.
Pasal
2
Status
Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA Surabaya merupakan musyawarah Pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lanijaya
BAB
II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3
Kedudukan
Rapat Umum Anggota HIPMALAJA merupakan forum tertinggi permusyawaratan Himpunan
Pelajar dan Mahasiswa Lanijaya
Pasal 4
Tugas
Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA mempunyai tugas untuk melaksanakan agenda Musyawarah
yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Wewenang
1.
Membahas dan menetapkan AD/ART
2.
Membahas dan menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIPMALAJA Surabaya
3.
Memilih dan menetapkan ketua umum
HIPMALAJA Surabaya
BAB III
BADAN PEKERJA
Pasal 6
Badan
Pekerja Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA adalah Tim
Formatur yang terdiri dari 3 Orang
Pasal 7
Tugas dan Tanggung Jawab
1.
Badan Pekerja bertugas sebagai
penyelenggara dalam Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA
2. Badan
Pekerja bertanggung jawab untuk menyukseskan Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA
BAB IV
KRITERIA, HAK, DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
Kriteria
1.
Peserta penuh yaitu anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya
Kota Study Surabaya.
2.
Peserta peninjau yaitu peserta selain peserta penuh yang mempunyai andil dalam Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA
Pasal 9
Hak Peserta
1.
Hak peserta Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA yaitu :
1.1.
Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat, bertanya, dan menjawab
pertanyaan
1.2.
Hak suara, yaitu hak untuk dipilih, memilih, memberikan dan menarik dukungan
pada pemungutan suara
2.
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan satu hak suara
3.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara
Pasal 10
Kewajiban Peserta
Kewajiban
peserta Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA yaitu :
1.
Menaati
tata tertib Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA.
2.
Mengikuti keseluruhan acara Rapat Umum Anggota HIPMALAJA dan jika berhalangan
dapat meminta izin kepada pimpinan sidang.
3.
Meminta izin kepada pimpinan sidang apabila hendak berbicara.
4.
Bertindak dan bersikap sopan selama dalam pelaksanaan Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA
BAB V
SANKSI
Pasal 11
2.
Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA
2. Sanksi
diberikan saat acara berlangsung.
3.
Sanksi dapat berupa peringatan, dikeluarkan dari sidang, atau hal-hal lain yang
diputuskan
oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 12
Rapat Umum Anggota HIPMALAJA
berbentuk :
Ø Sidang Pleno
Ø Sidang Komisi
Ø Sidang
Paripurna.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Pimpinan
sidang sementara dijabat oleh 3 orang Badan Pekerja Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA
Pasal 14
1.
Pimpinan sidang berbentuk presidium
sidang berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang anggota
Badan
Pekerja dan 2 orang yang dipilih dari peserta penuh.
2.
Mekanisme
pemilihan pimpinan
sidang ditentukan oleh forum.
3. Pimpinan sidang dipilih dan ditetapkan dalam
sidang.
4.
Sidang
komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang telah dipilih dari anggota
komisi.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
1.
Pimpinan Sidang Sementara
1.
Memimpin sidang pleno sampai
terpilih presidium tetap
2.
Menyiapkan seluruh promulir seperti:
1) Ketetapan agenda acara
2) Ketetapan
presidium sidang
2.
Tugas Presidium Sidang Tetap
1.
Memimpin sidang pleno
2.
Memimpin sidang paripurna
3.
Menentukan draf tata tetib pemilihan
ketua Korwil atas persetujuan anggota
4.
Menentukan ketetapan kriteria balon
(bakal calon) ketua dan sekertaris
BAB
IX
QUORUM
Pasal 16
Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA dinyatakan sah apabila:
1.
Sidang baru dinyatakan sah apabila
dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota
2.
Sidang pleno dinyatakan sah apabila
disetujui ½ +1 dari peserta yang hadir
3.
Apabila poin satu tidak terpenuhi
maka sidang disekor 1x 5 menit setelah itu dinyatakan sah
BAB X
INTERUPSI
Pasal 17
1.
Setiap peserta sidang berhak untuk
mengajukan interupsi setelah mendapat persetujuan
pimpinan sidang.
2.
Jenis-jenis interupsi adalah
interupsi informasi, pembelaan diri, dan permintaan peninjauan kembali.
BAB XI
PUTUSAN
Pasal 18
Bentuk-bentuk
putusan Rapat Umum
Anggota HIPMALAJA adalah:
1.
Ketetapan Musyawarah Anggota HIPMALAJA, merupakan putusan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat ke dalam maupun ke
luar.
2.
Keputusan Rapat Umum Anggota HIPMALAJA, merupakan putusan Rapat Umum Anggota
HIPMALAJA yang mempunyai
kekuatan hukum untuk mengikat ke dalam saja.
Pasal
19
1.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobi 2 x 10 menit.
3.
Lobi dilakukan di depan pimpinan sidang
4.
Apabila lobi tidak berhasil, maka keputusan diambil dengan cara voting.
5.
Apabila hasil voting sama banyak, maka dilakukan voting untuk kedua kalinya.
6.
Apabila hasil voting masih sama banyak, maka keputusan diserahkan kepada
pimpinan
sidang dengan memperhatikan usulan atau lobi peserta sidang.
BAB XII
KOMISI - KOMISI
Pasal 20
1.
Komisi
I : Intern/ ekstern
Organisasi
2.
Komisi
II : Garis-Garsis Besar Haluan
Organisasi (GBHO)
3.
Komisi
III : Rekomendasi
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
1.
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana
mestinya.
2.
Apabila terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau kembali.
3. Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya
Tanggal
………..
Pukul
WIB
Presidium
I
(
)
Presidium
II
(
)
Presidium
III
(
)
TATA TERTIB PEMILIHAN PEMIMPIN SIDANG
RAPAT UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANIJAYA KOTA STUDY SURABAYA
2012
1.
Syarat – syarat Presidium Sidang :
ü Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
ü Peka terhadap situasi
dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
ü Mampu mengontrol
emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
2.
Sikap Presidium Sidang :
·
Simpatik, menarik, tegas dan
disiplin
·
Sopan dan hormat dalam kata dan
perbuatan
·
Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat
peserta
3.
Calon Pemimpin sidang adalah peserta Musyawarah Anggota
yang terdaftar dalam daftar hadir
4.
Calon Pemimpin sidang dipilih oleh Peserta sidang
5.
Calon Pemimpin sidang
dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 3 suara peserta
6.
Calon pemimpin sidang terpilih
menyatakan kesediaan dan ketidaksediaannya atas persetujuan forum
7.
Apabila calon hanya berjumlah 3
orang maka langsung ditetapkan sebagai Presidium Sidang Tetap
8.
Apabila kurang dari 3 orang
calon maka dilakukan pencalonan ulang
9.
Apabila lebih dari 3 orang
calon maka suara terbanyak dari urutan teratas dinyatakan sah sebagai presidium
sidang terpilih
10.
Pemilihan dilakukan berdasarkan
musyawarah mufakat
DRAF KRITERIA BAKAL
CALON KETUA
HIMPUNAN PELAJAR
DAN MAHASISWA LANNY JAYA (HIPMALAJA)
KOTA STUDY SURABAYA 2012
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3.
Telah di lantik sebagai anggota penuh
4. Tidak merangkap jabatan pengurus pada organisasi
lain .
5.
Mampu melaksanakan GBHO organisasi serta
keputusan lainnya yang di tetapkan oleh RUA.
6. Memiliki integritas kepribadian.
7.
Setiap calon Ketua
mengajukan sekertaris sebagai pasangan calon resmi
8. Belum pernah terlibat dalam kasus Kriminal baik dalam
organisasi maupun diluar organisasi
9. Pasangan Calon adalah Mahasiswa Murni / aktif ( fotocopy KTM)
10. Calon Ketua dan Sekertaris adalah semester III – VI
11. Pasangan Calon
harus menyerahkan surat rekomendasi dari ketua asrama di sektor masing –
masing.
12. Memiliki rasa tanggung jawab dan bekerja full time
DRAF TATA TERTIB
PENCALONAN DAN PEMILIHAN
HIMPUNAN PELAJAR
DAN MAHASISWA LANNY JAYA (HIPMALAJA)
KOTA STUDY SURABAYA 2012
Pasal 1
Tahap Pencalonan
1. Masing – masing
pasangan Calon wajib Mengisi Formulir yang sudah disediakan Tim Formatur
2. Tim Formatur akan menverifikasi dan selanjutnya Pemimpin
sidang akan membacakan Nama – nama calon yang sudah masuk.
3. Pengesahan Pasangan Calon
4. Pasangan Calon dinyatakan
sah apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
5. Apabila diantara
pasangan calon tersebut diprotes sebagai pasangan calon maka diperkenankan
digantikan oleh bakal calon lain
6. Setiap pasangan calon sah wajib mengambil lotre untuk
memastikan nomor urut
7. Setiap pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misinya
di depan forum
8. Pasangan calon akan di uji komitmennya oleh tim formatur
sebelum pemilihan
Pasal 2
Tahap Pemilihan
1.
Daftar Pemilih
Tetap adalah nama – nama yang sudah di registrasi
2.
Daftar pemilih
tetap disahkan oleh pimpinan sidang
3.
Bakal calon berhak
menentukan hak pilihnya
4.
Anggota penuh yang
belum hadir disaat pemilihan di mulai, akan ditunggu 1×15 menit setelah itu
dinyatakan gugur
5.
Pemilihan Pasangan
calon dipilih secara langsung ,umum,bebas,dan
rahasia
6.
Penghitungan suara
dilakukan di depan forum
7.
Apabila terdapat
jumlah suara yang sama antara kedua pasangan calon maka akan
dilaksanakan pemilihan putaran kedua
8.
Pasangan Calon
terpilih dapat menyusun kabinet dan disampaikan di depan forum
Sebelum pelantikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Jadwal Ibadah Rutin Persektor sekalingus aksi Sumbagan Sukarela dalam rangka kegiatan (MUA) KE-III IPM DK Wamena.
Pengurus IPM-DK Apresiasi setinggi tingginya dan sedalam dalamnya kpd Ketua Etiron Tabuni Sekertaris Nass Murib dan bendahara serta selur...

-
Kata Kata Motivasi Semangat Belajar , Kata Kata Motivasi Belajar Mario Teguh, Kata Kata Bijak Motivasi Belajar. Dala...
-
Kegiatan Penerimaan Pelajar dan Mahasiswa Baru Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Distrik Kuyawage Kota Study Se- Wamena ( IPM-DK) Tahun 20...
-
ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA LANNY JAYA - SURABAYA (HIPMALAJA - Surabaya) BAB I NAMA,WAKTU DAN IDENTITAS Pasa...
-
ORGANISASI PERKUMPULAN MAHASISWA LANNY JAYA (PM-LJ) KOTA STUDY GORONTALO Sangat Meng Apresiasi Kepada Ketua Terpilih Cer...
-
PANITIA PELAKSAN DIKLAT UNIT KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA ...
-
MUSYAWARAH BESAR KE-V HIMPUNAN PELAJARAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA SURABAYA MASA PERIODE 2018-2020 Telah terlaksana kegiatan MUB...
-
JANGAN perna menjadi lelah dalam perjuangan setiap orang menjadi hebat dan Pemimpin yang sukses dalam segala-galah adalah berawal d...
-
Salam Hormat dari Goa Balim-Kuyawage... Add caption Dahuluh kami sungguh dan rasa hormat kepada sang pencipta-...
-
Informasi kepada seluruh umat dan Rakyat Papua-Indonesia bahwa berhati-hati berjalan tugas dan beraktivitas dalam sepanjang hidupnya, kar...